Friday, March 11, 2016

ANALISIS PERATURAN PERPUSTAKAAN




MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN
Perpustakaan merupakan sistem pengelolaan rekaman gagasan, pemikiran, pengalaman, dan pengetahuan umat manusia yang mempunyai fungsi utama untuk melestarikan hasil budaya umt manusia. Khuhusnya berbentuk dokumen karya cetak dan karya rekam lainnya serta menyampaikan gagasan, pemikiran, pengalaman, dan pengetahuan umat manusia kepada generasi – generasi selanjutnya.
Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang berguna memenuhi kebutuhan penidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.