MENURUT
UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN
Perpustakaan
merupakan sistem pengelolaan rekaman gagasan, pemikiran, pengalaman, dan
pengetahuan umat manusia yang mempunyai fungsi utama untuk melestarikan hasil
budaya umt manusia. Khuhusnya berbentuk dokumen karya cetak dan karya rekam
lainnya serta menyampaikan gagasan, pemikiran, pengalaman, dan pengetahuan umat
manusia kepada generasi – generasi selanjutnya.
Perpustakaan
adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya
rekam secara profesional dengan sistem yang berguna memenuhi kebutuhan
penidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.