Friday, March 11, 2016

ANALISIS PERATURAN PERPUSTAKAAN




MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN
Perpustakaan merupakan sistem pengelolaan rekaman gagasan, pemikiran, pengalaman, dan pengetahuan umat manusia yang mempunyai fungsi utama untuk melestarikan hasil budaya umt manusia. Khuhusnya berbentuk dokumen karya cetak dan karya rekam lainnya serta menyampaikan gagasan, pemikiran, pengalaman, dan pengetahuan umat manusia kepada generasi – generasi selanjutnya.
Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang berguna memenuhi kebutuhan penidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.

Pasal 8 : Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota berkewajiban:
a.    Menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan di daerah.
b.    Menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di wilayah masing-masing.
c.    Menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat.
d.   Menggalakkan promosi gemar membaca dengan memanfaatkan perpustakaan.
e.    Memfasilitasi penyelenggaraan perpustakaan di daerah, dan
f.     Menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan umum daerah berdasar kekhasan daerah sebagai pusat penelitian dan rujukan tentang kekayaan budaya daerah di wilayahnya.

A.  Peraturan di perpustakaan Universitas Dian Nuswantoro
1.    Setiap pengunjung diwajibkan mengisi buku pengunjung.
2.    Pengunjung dilarang merokok, makan, dan minum.
3.    Pengunjung dilarang menimbulkan suara gaduh/bising yang dapat mengganggu pengunjung lain.
4.    Pengunjung harus menjaga kebersihan, kerapihan, dan kesopanan.
5.    Pengunjung tidak diperbolehkan membawa barang yang tidak diperlukan seperti tas, jaket,dll.
6.    Pengunjung dilarang merusak buku (merobek, melipat, mencorat-coret, atau mengotori bahan pustaka).
7.    Buku yang telah selesai dibaca harus dikembalikan ke tempat semula.
ANALISIS


B.  Buatlah alur layanan perpustakaan yang menurut anda baik dan benar.
1.    Alur pembuatan kartu anggota
Anggota UPT Perpustakaan Udinus semarang harus mendaftar dengan cara :
a.    Civitas Akademik Universitas Dian Nuswantoro Mahasiswa, dosen, karyawan, dan pengguna diluar Udinus dapat menjadi anggota dari UPT Perpustakaan Udinus Semarang.
b.    Syarat menjadi Anggota (untuk Mahasiswa) Semua mahasiswa dapat otomatis menjadi anggota perpustakaan ketika pertama kali menjadi bagian mahasiswa pertama kali. Teknisnya saat ada penerimaan mahasiswa baru bagian biro kemahasiswaan menyerahkan data semua mahasiswa baru ke bagian pelayanan UPT Perpustakaan Udinus agar diproses menjadi bagian anggota UPT Perpustakaan Udinus.
c.    Syarat menjadi anggota (untuk Dosen/ Karyawan) Sama seperti mahasiswa namun disini Biro kepegawaian lah yang berperan dalam menyerahkan data pegawai baik dosen maupun karyawan ke bagian UPT Perpustakaan Udinus agar di catat dalam sistem komputerisasi.
d.   Syarat menjadi anggota (untuk luar Universitas) Cara untuk mendapat kartu anggota sementara bagi pengunjung ari luar civitas akademika UPT Perpustakaan Udinus adalah sebagai berikut :
a)    Mendaftar di bagian sirkulasi
b)   Mengisi formulir pendaftaran
c)    Kertu sementara UPT Perpustakaan Udinus Semarang hanya dapat untuk dua kali kunjungan
d)   Membayar administrasi Rp 5.000,-

2.    Alur peminjaman bahan peustaka
SYARAT PEMINJAMAN BUKU
a.    Setiap peminjam harus menyertakan kartu anggota perpustakaan
b.    Peminjaman harus dilakukan sesuai jadwal yang ada.
c.    Peminjam harus datang sendiri dalam proses peminjaman.
d.   Jumlah buku yang boleh di pinjam maksimal 2 eksemplar.
e.    Jangka waktu peminjaman selama 1 minggu dan dapat diperpanjang sekali selama 1 minggu.
f.     Keterlambatan pengembalian akan dikenakan denda sebesar Rp 500/hari.
g.    Apabila buku yang dipinjam rusak atau hilang, wajib mengganti buku yang sama.

3.    Alur pengembalian bahan pestaka
SYARAT PENGEMBALIAN BUKU
a.    Setiap mengembalikan bahan pestaka harus menyertakan kartua anggota perpustakaan.
b.    Pengembalian harus dilakukan sesuai jadwal yang sudah di tentukan.


No comments:

Post a Comment