MENURUT
UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN
Perpustakaan
merupakan sistem pengelolaan rekaman gagasan, pemikiran, pengalaman, dan
pengetahuan umat manusia yang mempunyai fungsi utama untuk melestarikan hasil
budaya umt manusia. Khuhusnya berbentuk dokumen karya cetak dan karya rekam
lainnya serta menyampaikan gagasan, pemikiran, pengalaman, dan pengetahuan umat
manusia kepada generasi – generasi selanjutnya.
Perpustakaan
adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya
rekam secara profesional dengan sistem yang berguna memenuhi kebutuhan
penidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
Pasal 8 :
Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota berkewajiban:
a.
Menjamin
penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan di daerah.
b.
Menjamin
ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di wilayah masing-masing.
c.
Menjamin
kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber
belajar masyarakat.
d.
Menggalakkan
promosi gemar membaca dengan memanfaatkan perpustakaan.
e.
Memfasilitasi
penyelenggaraan perpustakaan di daerah, dan
f.
Menyelenggarakan
dan mengembangkan perpustakaan umum daerah berdasar kekhasan daerah sebagai
pusat penelitian dan rujukan tentang kekayaan budaya daerah di wilayahnya.
A.
Peraturan
di perpustakaan Universitas Dian Nuswantoro
1.
Setiap
pengunjung diwajibkan mengisi buku pengunjung.
2.
Pengunjung
dilarang merokok, makan, dan minum.
3.
Pengunjung
dilarang menimbulkan suara gaduh/bising yang dapat mengganggu pengunjung lain.
4.
Pengunjung
harus menjaga kebersihan, kerapihan, dan kesopanan.
5.
Pengunjung
tidak diperbolehkan membawa barang yang tidak diperlukan seperti tas,
jaket,dll.
6.
Pengunjung
dilarang merusak buku (merobek, melipat, mencorat-coret, atau mengotori bahan
pustaka).
7.
Buku
yang telah selesai dibaca harus dikembalikan ke tempat semula.
ANALISIS
B.
Buatlah
alur layanan perpustakaan yang menurut anda baik dan benar.
1.
Alur
pembuatan kartu anggota
Anggota UPT Perpustakaan Udinus semarang harus mendaftar dengan cara :
a. Civitas Akademik Universitas Dian Nuswantoro Mahasiswa, dosen, karyawan,
dan pengguna diluar Udinus dapat menjadi anggota dari UPT Perpustakaan Udinus
Semarang.
b. Syarat menjadi Anggota (untuk Mahasiswa) Semua mahasiswa dapat otomatis
menjadi anggota perpustakaan ketika pertama kali menjadi bagian mahasiswa
pertama kali. Teknisnya saat ada penerimaan mahasiswa baru bagian biro
kemahasiswaan menyerahkan data semua mahasiswa baru ke bagian pelayanan UPT
Perpustakaan Udinus agar diproses menjadi bagian anggota UPT Perpustakaan
Udinus.
c. Syarat menjadi anggota (untuk Dosen/ Karyawan) Sama seperti mahasiswa
namun disini Biro kepegawaian lah yang berperan dalam menyerahkan data pegawai
baik dosen maupun karyawan ke bagian UPT Perpustakaan Udinus agar di catat
dalam sistem komputerisasi.
d. Syarat menjadi anggota (untuk luar Universitas) Cara untuk mendapat
kartu anggota sementara bagi pengunjung ari luar civitas akademika UPT
Perpustakaan Udinus adalah sebagai berikut :
a) Mendaftar di bagian sirkulasi
b) Mengisi formulir pendaftaran
c) Kertu sementara UPT Perpustakaan Udinus Semarang hanya dapat untuk dua
kali kunjungan
d) Membayar administrasi Rp 5.000,-
2. Alur peminjaman bahan peustaka
SYARAT PEMINJAMAN BUKU
a.
Setiap
peminjam harus menyertakan kartu anggota perpustakaan
b.
Peminjaman
harus dilakukan sesuai jadwal yang ada.
c.
Peminjam
harus datang sendiri dalam proses peminjaman.
d.
Jumlah
buku yang boleh di pinjam maksimal 2 eksemplar.
e.
Jangka
waktu peminjaman selama 1 minggu dan dapat diperpanjang sekali selama 1 minggu.
f.
Keterlambatan
pengembalian akan dikenakan denda sebesar Rp 500/hari.
g.
Apabila
buku yang dipinjam rusak atau hilang, wajib mengganti buku yang sama.
3.
Alur
pengembalian bahan pestaka
SYARAT PENGEMBALIAN BUKU
a.
Setiap
mengembalikan bahan pestaka harus menyertakan kartua anggota perpustakaan.
b.
Pengembalian
harus dilakukan sesuai jadwal yang sudah di tentukan.
No comments:
Post a Comment